3. Pendampingan dan Distribusi untuk Memastikan Penerima Manfaat Mendapat Butab dan KKS
Pada
pertengahan tahun 2021 terdapat penambahan KPM PKH yang tidak melalui pertemuan awal
dan validasi namun KPM langsung menjadi peserta PKH oleh system. Untuk itu
pendamping PKH harus ekstra hati-hati dalam menyampaikan kebijakan program PKH
pada saat itu agar tidak menimbulkan polemic di tingkat Desa.
Kegiatan ini
berlangsung cukup cepat karena sebelum melaksanakan pendamping PKH terlebih
dahulu menginformasikan ke semua penerima manfaat agar membawa dokumen yang
dibutuhkan.
Karena kegiatan
tersebut masih dalam pasca pandemic maka pendamping mengistruksikan agar semua
yang hadir tetap memakai protocol Kesehatan, pendamping PKH juga memberikan
informasi tentang bagaimana pemanfaatan Butab dan KKS dalam mendapatakan akses
ke berbagai program Kementrian Sosial. Pendamping menjelaskan prosedur yang
harus di ikuti, syarat yang harus dipenuhi sebegai peserta PKH dan
memfasilitasi pertemuan yang terletak di Aula Balai Desa Penusupan.
Tindak lanjut
dari Distribusi Butab dan KKS tersebut yaitu karena Penerima bantuan tidak
melalui pertemuan awal dan validasi maka perlu dilakukan verifikasi setelah
menjadi peserta PKH, apabila peserta ditemukan inclusion eror maka akan
dilakukan Tindakan terminasi.
Ini adalah
bentuk profesionalitas pendamping PKH dalam melaksanakan tugas sosial yang adil
dan berintegritas.

Comments
Post a Comment