3. Pendampingan dan Distribusi untuk Memastikan Penerima Manfaat Mendapat Butab dan KKS

 

Pada pertengahan tahun 2021 terdapat penambahan KPM PKH yang tidak melalui pertemuan awal dan validasi namun KPM langsung menjadi peserta PKH oleh system. Untuk itu pendamping PKH harus ekstra hati-hati dalam menyampaikan kebijakan program PKH pada saat itu agar tidak menimbulkan polemic di tingkat Desa.

Kegiatan ini berlangsung cukup cepat karena sebelum melaksanakan pendamping PKH terlebih dahulu menginformasikan ke semua penerima manfaat agar membawa dokumen yang dibutuhkan.

Karena kegiatan tersebut masih dalam pasca pandemic maka pendamping mengistruksikan agar semua yang hadir tetap memakai protocol Kesehatan, pendamping PKH juga memberikan informasi tentang bagaimana pemanfaatan Butab dan KKS dalam mendapatakan akses ke berbagai program Kementrian Sosial. Pendamping menjelaskan prosedur yang harus di ikuti, syarat yang harus dipenuhi sebegai peserta PKH dan memfasilitasi pertemuan yang terletak di Aula Balai Desa Penusupan.

Tindak lanjut dari Distribusi Butab dan KKS tersebut yaitu karena Penerima bantuan tidak melalui pertemuan awal dan validasi maka perlu dilakukan verifikasi setelah menjadi peserta PKH, apabila peserta ditemukan inclusion eror maka akan dilakukan Tindakan terminasi.

Ini adalah bentuk profesionalitas pendamping PKH dalam melaksanakan tugas sosial yang adil dan berintegritas.



Comments

Popular posts from this blog

1. Kunjungan Ke Rumah Anak KPM PKH Yang Putus Sekolah

7. Graduasi KPM PKH Pada tahun 2023

4. Pemutakhiran Data ART KPM PKH Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS_NG)