6. Bekerja Sama Dengan Petugas Bayar (PT POS) Pejawaran Agar Pengambilan Bantuan Dapat Dipermudah
Mulai tahun
2022 sampai sekarang pengambilan bantuan yang tadinya non tuna menjadi tunai
dan non tunai sehingga pengambilan bantuan menjadi dua arah melalui Himpunan
Bank Negara (HIMBARA) dan PT POS. sehingg selain pendamping PKH bekerja sama
dengan pihak Bank juga bekerja sama dengan POS.
Pendamping PKH
bekerja sama dengan petugas pembayaran, yaitu Pos Pejawaran, untuk mempermudah
akses pengambilan Bantuan Uang Tunai. Kami bekerja sama untuk mengatasi
kendala-kendala yang mungkin timbul dan memastikan bahwa KPM PKH dapat
mengakses bantuan dengan lebih mudah dan lancar. Kerja sama ini adalah langkah
proaktif dalam menjaga kelancaran program PKH dan memastikan manfaatnya
tersampaikan kepada KPM dengan efisien, sebagai contoh adalah apabila ada KPM
yang tidak bisa mengambil bantuan dikarenakan sakit bisa diwakilkan anggota
keluarga atau bisa diantar ke rumah KPM tersebut.
Comments
Post a Comment