3. Mengatasi Pengaduan KPM PKH Yang Tidak Mendapat Bantuan Lagi Secara Sistem

 

Pada bulan Februari Tahun 2022 Pendamping PKH Kecamatan mendapatkan laporan Dari pemerintah Desa bahwa ada sekitar 15 KPM PKH Desa Beji yang berbondong-bondong mendatangi kantor Desa yang disitu mereka menuntut agar bantuan PKH mereka dikembalikan. Kepala Desa Beji telah menghubungi pihak PKH dan meminta bantuan pendamping untuk meninjau kasus ini.

Kami dari PKH kecamatan turun ke lapangan sebanyak 2 orang yaitu coordinator kecamatan dan saya sendiri yang berdedikasi untuk membantu Masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa program PKH ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kami tiba di Desa Beji yang kita lakukan adalah bertemu dengan kepala Desa untuk mendapatkan laporan awal tentang situasi yang dighadapi oleh KPM tersebut. Kepala Desa memberikan informasi terperinci tentang KPM PKH yang mengalami masalah dan bagaimana hal ini telah memperngaruhi kondisi Desa pada saat itu.

Setalah mendapatkan laporan dari Kepala Desa, kemi meminta tolong Kepala Desa agar mengudang 15 KPM tersebut. Setelah KPM  dating kami bergegas menuju balai Desa untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi oleh KPM dan mencoba mencari solusi terbaik. Pendamping PKH dengan teliti memeriksa dokumen dan catatan yang berkaitan dengan program PKH KPM tersebut, termasuk data keuangan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Setelah analisa yang cermat, kami dari Pendamping PKH menemukan bahwa ada keselahan tentang syarat mendasar yang harus dipenuhi KPM PKH dalam masalah ini. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi hal tersebut dan mengambil Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :

a.  Kami menuju rumah KPM yang bersangkutan kemudian memberikan bimbingan perorangan tentang Sikuls Bisnis dan mekanisme PKH, syarat PKH, yaitu berlaku bagi orang yang kurang mampu, apabila ada KPM PKH yang sudah tidak layak maka secara system akan di non eligible.

b.    Memberikan kesadaran dan motivvasi bahwa tanpa bantuan PKH pun mereka masih bisa meneruskan hidup dan keuangannya pun akan tercukupi.

c.      Merelakan bantuan PKH yang nantinya tidak akan muncul lagi.

d.   Membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak akan lagi menuntut pihak Desa mengembalikan bantuan PKH yang sudah non aktif.

e.     Dengan niatan yang baik pada akhirnya semua KPM pun menyadari dan menyetujui semua yang sudah kami lakukan.

Kegiatan ini menjadi salah satu contoh bagaimana untuk mengatasi masalah dan memastikan bahwa program Bantuan Sosial seperti PKH memberikan manfaat yang sesuai bagi mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat.



Comments

Popular posts from this blog

4. Pemutakhiran Data ART KPM PKH Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS_NG)

1. Kunjungan Ke Rumah Anak KPM PKH Yang Putus Sekolah