3. Mengatasi Pengaduan KPM PKH Yang Tidak Mendapat Bantuan Lagi Secara Sistem
Pada bulan Februari
Tahun 2022 Pendamping PKH Kecamatan mendapatkan laporan Dari pemerintah Desa
bahwa ada sekitar 15 KPM PKH Desa Beji yang berbondong-bondong mendatangi
kantor Desa yang disitu mereka menuntut agar bantuan PKH mereka dikembalikan.
Kepala Desa Beji telah menghubungi pihak PKH dan meminta bantuan pendamping
untuk meninjau kasus ini.
Kami dari PKH
kecamatan turun ke lapangan sebanyak 2 orang yaitu coordinator kecamatan dan
saya sendiri yang berdedikasi untuk membantu Masyarakat yang benar-benar
membutuhkan. Kami memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa program PKH ini
berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kami tiba di
Desa Beji yang kita lakukan adalah bertemu dengan kepala Desa untuk mendapatkan
laporan awal tentang situasi yang dighadapi oleh KPM tersebut. Kepala Desa
memberikan informasi terperinci tentang KPM PKH yang mengalami masalah dan
bagaimana hal ini telah memperngaruhi kondisi Desa pada saat itu.
Setalah
mendapatkan laporan dari Kepala Desa, kemi meminta tolong Kepala Desa agar
mengudang 15 KPM tersebut. Setelah KPM dating
kami bergegas menuju balai Desa untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi oleh
KPM dan mencoba mencari solusi terbaik. Pendamping PKH dengan teliti memeriksa
dokumen dan catatan yang berkaitan dengan program PKH KPM tersebut, termasuk
data keuangan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah analisa
yang cermat, kami dari Pendamping PKH menemukan bahwa ada keselahan tentang
syarat mendasar yang harus dipenuhi KPM PKH dalam masalah ini. Dalam waktu
singkat, mereka berhasil mengidentifikasi hal tersebut dan mengambil
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :
a. Kami
menuju rumah KPM yang bersangkutan kemudian memberikan bimbingan perorangan
tentang Sikuls Bisnis dan mekanisme PKH, syarat PKH, yaitu berlaku bagi orang
yang kurang mampu, apabila ada KPM PKH yang sudah tidak layak maka secara
system akan di non eligible.
b. Memberikan
kesadaran dan motivvasi bahwa tanpa bantuan PKH pun mereka masih bisa
meneruskan hidup dan keuangannya pun akan tercukupi.
c. Merelakan
bantuan PKH yang nantinya tidak akan muncul lagi.
d. Membuat
surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak akan lagi menuntut pihak Desa
mengembalikan bantuan PKH yang sudah non aktif.
e. Dengan
niatan yang baik pada akhirnya semua KPM pun menyadari dan menyetujui semua
yang sudah kami lakukan.
Kegiatan ini
menjadi salah satu contoh bagaimana untuk mengatasi masalah dan memastikan
bahwa program Bantuan Sosial seperti PKH memberikan manfaat yang sesuai bagi
mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat.

Comments
Post a Comment